google.com, pub-1729376750678763, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Kabar tuntas, tanpa bertele-tele
kuntasnews
Breaking

Pedoman Media Siber

kuntasnews mengacu pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers. Ringkasan penerapannya di redaksi kami:

  1. Verifikasi dan keberimbangan. Berita diverifikasi sebelum dimuat. Untuk informasi yang merugikan pihak lain, kami berupaya meminta konfirmasi; bila belum memungkinkan, hal itu dinyatakan dalam berita dan dilengkapi pada pembaruan.
  2. Isi buatan pengguna. Komentar pembaca wajib sopan, tidak memuat kebencian, fitnah, pornografi, atau data pribadi. Redaksi berhak menghapus komentar yang melanggar.
  3. Ralat, koreksi, dan hak jawab. Kesalahan fakta segera dikoreksi dan ditandai. Pihak yang dirugikan berhak mengajukan hak jawab melalui halaman Kontak.
  4. Pencabutan berita. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dicabut kecuali alasan khusus seperti pelanggaran etik berat, keputusan Dewan Pers, atau pertimbangan keselamatan.
  5. Iklan. Konten iklan dan berita dipisahkan dan diberi label "Iklan" atau "Advertorial".
  6. Hak cipta. Karya jurnalistik kami dilindungi hak cipta. Kutipan wajib mencantumkan sumber dan tautan.
  7. Sengketa. Sengketa pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.

Catatan pengelola: sesuaikan teks ini dengan kebijakan redaksi resmi Anda dan rujuk dokumen asli Dewan Pers.