
Utang Rp. 350 Ribu Berujung Maut, Polisi Ungkap Penganiayaan di Lapas Muaradua
OKU SELATAN, KUNTASNEWS — Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan mengungkap dugaan penganiayaan terhadap warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaradua, Adi Swara, yang berujung pada kematian korban.
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan utang-piutang sebesar Rp.350.000 dan melibatkan sejumlah warga binaan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers gabungan di OKU Selatan, Selasa (27/10/2026). Kegiatan itu dipimpin Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., didampingi Kepala Lapas Muaradua Hero Sulistiyono, Bc.IP., S., Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga, S.H., M.H., Kasat Resnarkoba IPTU Roby Fachrian, S.H., serta Kasi Humas AKP Amir Hamzah, S.Sos., M.M.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri perwakilan media massa di wilayah OKU Selatan.
Dalam pemaparannya, Kapolres menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan dengan memeriksa 17 saksi dan mengacu pada hasil pemeriksaan medis, termasuk visum et repertum, untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Berdasarkan hasil penyidikan yang dipaparkan Kapolres OKU Selatan, peristiwa bermula pada Sabtu (16/10/2026), sekitar pukul 18.30–18.45 WIB, di kamar Blok A5-6 Lapas Muaradua. Perselisihan diduga dipicu persoalan utang-piutang sebesar Rp350.000 antara korban dan seorang warga binaan berinisial GGR.
Perselisihan tersebut kemudian berujung pada dugaan tindakan kekerasan berupa pukulan dan tendangan terhadap korban. Selain GGR, polisi juga menyebut adanya dugaan keterlibatan sejumlah warga binaan lain, yakni RS, R, dan RK, dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Situasi sempat dilerai oleh kepala kamar yang menegur pelaku agar menghentikan tindak kekerasan. Korban juga diingatkan untuk memenuhi janji terkait persoalan yang menjadi sumber perselisihan.
Setelah kejadian itu, sekitar pukul 18.45 WIB, korban masih dalam keadaan sadar dan sempat mandi. Korban kemudian diajak warga binaan lain bermain permainan putar giling.
Rangkaian kekerasan kembali terjadi sekitar pukul 19.30 WIB, setelah salat Isya. Saat itu, korban sedang duduk santai di lantai atas, di dekat kamar mandi, ketika didatangi RK yang baru keluar dari kamar mandi.
Menurut keterangan yang dipaparkan dalam konferensi pers, RK menuding korban telah mencuri uang miliknya. Korban membantah tuduhan tersebut. Situasi kemudian memanas dan RK diduga langsung memukul wajah serta kepala korban menggunakan kedua tangannya secara berulang kali.
Penganiayaan berlanjut dengan tendangan ke bagian wajah, kepala, dan tubuh korban. RK kemudian diduga mengangkat tubuh korban dan melemparkannya dari lantai atas ke lantai bawah, hingga kepala korban membentur beton pembatas kamar mandi.
Dalam kondisi korban yang sudah tidak berdaya, pelaku diduga kembali menginjak-injak tubuh korban, terutama pada bagian kepala, leher, dan perut.
Tidak berhenti di situ, RK juga disebut menarik kerah baju korban menggunakan tangan kiri, kemudian memukulnya dengan tangan kanan berkali-kali hingga korban kehilangan kesadaran.
Setelah mengetahui korban tidak sadarkan diri, pelaku menghentikan tindak kekerasan tersebut.
Setelah kejadian itu, sejumlah warga binaan lain mengangkat korban kembali ke lantai atas. Korban sempat muntah sebanyak dua kali. Muntahan tersebut kemudian dibersihkan, dan korban dimandikan sebelum dibaringkan serta ditutupi menggunakan kain sarung.
Meski sempat mendapat pertolongan awal dari sesama warga binaan, kondisi korban tidak kunjung membaik. Korban akhirnya ditemukan meninggal dunia sekitar pukul 06.00 WIB pada keesokan harinya.
Berdasarkan hasil autopsi, penyebab kematian korban adalah kekerasan benda tumpul pada rongga kepala yang mengakibatkan perdarahan otak, disertai asfiksia atau kondisi kekurangan oksigen yang menyebabkan kematian.
Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi menyatakan pengungkapan kasus ini didasarkan pada hasil penyidikan, keterangan para saksi, serta hasil pemeriksaan medis terhadap korban.(SR)



Komentar
Gunakan bahasa yang sopan. Komentar yang melanggar Pedoman Media Siber dapat dihapus.